Santri laporkan Denny Siregar karena edit video Haringga Sirla

Denny Siregar dilaporkan oleh santri ke polisi lantaran diduga mengunggah video editan pengeroyokan Haringga Sirla dengan kalimat tauhid.

Aliansi Santri Indonesia melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri terkait unggahannya di media sosial Instagram dan Twitter mengenai video pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla. / (Foto: Ayu Mumpuni/Alinea.id)

Denny Siregar dilaporkan oleh santri ke polisi lantaran diduga mengunggah video editan pengeroyokan Haringga Sirla dengan kalimat tauhid.

Aliansi Santri Indonesia melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri terkait unggahannya di media sosial Instagram dan Twitter mengenai video pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla. Pria yang mengaku sebagai penulis di profil Twitternya itu diketahui mengomentari lafaz tauhid dalam vidio pengeroyokan yang beredar di masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Santri Indonesia, Maulidan Akbar mengatakan, Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui media sosial. Pengaitan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal dalam cuitan Denny lah yang menyebabkan hal itu perlu dilaporkan.

"Kami melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya di Bareskrim, Kamis (27/9).

Dalam pelaporan ini, ia membawa tiga barang bukti berupa screenshoot tiga postingan Denny mengenai lafaz tauhid sebagai penguat laporannya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim per tanggal 27 September 2018.