Pengeroyok Haringga dituntut 3-5 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M, 3-5 tahun.
Hasil investigasi Polri pada pengeroyokan Haringga Sirla hingga tewas
Penyidik ivestigasi Polri sudah mengamankan barang bukti rekaman kasus pengeroyokan suporter Jakmania Haringga Sirla hingga tewas.
Polisi: Video pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla editan
Mabes Polri menyatakan video pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla berlafaz tauhid adalah editan.
Santri laporkan Denny Siregar karena edit video Haringga Sirla
Denny Siregar dilaporkan oleh santri ke polisi lantaran diduga mengunggah video editan pengeroyokan Haringga Sirla dengan kalimat tauhid.
Lokasi pengeroyokan Haringga jauh dari Stadion GBLA
Polri minta tidak ada aksi balas dendam dan serahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Rekaman video tuntun polisi tangkap pengeroyok Haringga
Polisi telah menangkap sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas
Rekaman video tuntun polisi tangkap pengeroyok Haringga
Polisi telah menangkap sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas
Anies minta The Jakmania menahan diri soal tewasnya Haringga
Anies Baswedan marah warganya tewas dikeroyok pendukung Persib Bandung