sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Santri laporkan Denny Siregar karena edit video Haringga Sirla

Denny Siregar dilaporkan oleh santri ke polisi lantaran diduga mengunggah video editan pengeroyokan Haringga Sirla dengan kalimat tauhid.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 27 Sep 2018 21:58 WIB
Santri laporkan Denny Siregar karena edit video Haringga Sirla

Denny Siregar dilaporkan oleh santri ke polisi lantaran diduga mengunggah video editan pengeroyokan Haringga Sirla dengan kalimat tauhid.

Aliansi Santri Indonesia melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri terkait unggahannya di media sosial Instagram dan Twitter mengenai video pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla. Pria yang mengaku sebagai penulis di profil Twitternya itu diketahui mengomentari lafaz tauhid dalam vidio pengeroyokan yang beredar di masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Santri Indonesia, Maulidan Akbar mengatakan, Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui media sosial. Pengaitan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal dalam cuitan Denny lah yang menyebabkan hal itu perlu dilaporkan.

"Kami melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya di Bareskrim, Kamis (27/9).

Dalam pelaporan ini, ia membawa tiga barang bukti berupa screenshoot tiga postingan Denny mengenai lafaz tauhid sebagai penguat laporannya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim per tanggal 27 September 2018.

Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyad mengungkapkan Denny Siregar akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. 

Selain itu, Denny Siregar juga akan dijerat dengan Pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pasal 156 A KUHP.

"Alhamdulilah kami sudah resmi melaporkan Denny Siregar atas postingan video yang juga ada tulisan mengarah kepada Pasal Penistaan Agama. Selain itu, kami juga sudah melaporkan Denny Siregar dengan UU ITE," tuturnya.

Sponsored

Dia menyebut, kepolisian dapat menangani perkara tersebut dengan professional dan tuntas. Selain itu, Fayadh juga meminta agar pihak kepolisian mencari pelaku yang menyusupkan lafaz tauhid laa ilaaha illallah pada video pengeroyokan Haringga.

Fayadh juga menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai video tersebut diedit oleh Denny Siregar sendiri. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari salah satu pamen di Polda Jawa Barat.

“Ada seorang pamen di Polda Jabar yang menyatakan bahwa yang mengedit itu Denny Siregar. Diduga kuat yang mengedit kalimat Lailahaillallah di acara kerusuhan itu Denny Siregar. Yang menyampaikan ini bukan masyarakat tapi pamen di Polda Jabar,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid