Saran Artidjo Alkostar perkuat KPK demi memberantas korupsi

Wacana menempatkan KPK dalam UUD 1945 sudah menjadi hukum alam

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, bersiap melakukan konferensi pers. Antara Foto

Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia, Artidjo Alkostar, menyarankan memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Upaya tersebut, kata Artidjo, merupakan upaya memperkuat posisi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Adanya upaya pelemahan KPK sudah banyak ditentang masyarakat. KPK sudah ada di hati masyarakat, sehingga perlu penguatan sebagai lembaga penyidik tindak pidana korupsi (tipikor). Inilah dasar saya," kata Artidjo dalam sebuah seminar di Jakarta pada Selasa, (19/3).

Artidjo menjelaskan, wacana menempatkan KPK dalam UUD 1945 sudah menjadi hukum alam. Alasannya karena saat ini terjadi krisis hak asasi manusia (HAM) dan kasus mega korupsi yang mampu memicu kekacauan atau chaos di masyarakat.

“Kalau terjadi kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi politik yang berat, mestinya harus ada revolusi sosial," ujar Artidjo.

Oleh karena itu, Artidjo mendukung upaya KPK untuk tetap memberantas korupsi yang memiliki pengaruh buruk karena dapat membunuh demokrasi di Indonesia. Artidjo optimistis ke depan Indonesia dapat bebas dari jeratan kanker korupsi. Terlebih, KPK aktif mengadakan sosialisasi antikorupsi ke berbagai wilayah dengan menjangkau beragam kalangan masyarakat.