Saran Muhammadiyah ke pemerintah terkait Perpres 10 Tahun 2021

Muhammadiyah sarankan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat

Logo Muhammadiyah/Foto wikipedia

Muhammadiyah menyarankan pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang keberatan atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Momor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras)

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (1/3).

Mu’ti menambahkan, selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan industri minuman keras dalam kategori usaha terbuka.

Menurutnya, dengan kebijakan itu, industri miras bisa menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.