sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah sebut putusan PN Jakpus langgar konstitusi

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Mar 2023 20:23 WIB
Muhammadiyah sebut putusan PN Jakpus langgar konstitusi

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.   

"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," kata LHKP Muhammadiyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).   

Surat dengan nomor 002/I.18/A/2023 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi.   

Menurut LHKP Muhamadiyah, Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, putusan tersebut sama saja dengan menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.   

LHKP Muhammadiyah berpandangan bahwa persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.  

"PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," ujar LKHP Muhammadiyah.   

Mekanisme penundaan tahapan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu. Adapun syarat tersebut seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.  

LKHP Muhammadiyah mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU dan tetap melaksanakan Pemilu  2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (jurdil). 

Sponsored

Di sisi lain, Muhammadiyah mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kemudian, tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan, demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.   

"Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid