Satgas Antimafia Bola selidiki keterlibatan bandar judi online luar negeri

Judi dalam pengaturan skor diyakini akan berujung pada tindak pidana pencucian uang.

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo usai mengikuti rapat koordinasi menjelang dimulainya Liga 1 musim 2020 di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Satgas Antimafia Bola Mabes Polri masih menyelidiki dugaan keterlibatan bandar judi online dengan pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola di Indonesia. Selain di tanah air, satgas juga menelusuri penyelenggara judi online di luar negeri. 

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, belum ada kasus yang menunjukkan adanya keterlibatan judi online dengan pengaturan skor. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan mengingat pengaturan skor tak bisa terlepas dari bandar judi.

"Kemungkinan pengaturan skor dari bandar judi, baik di luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan di Indonesia sendiri," kata Hendro usai mengikuti rapat koordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/2).

Dia memastikan akan melakukan tindak lanjut serius jika menemukan keterlibatan penyelenggara judi online dengan pengaturan skor di sepak bola tanah air. Menurutnya, polisi tidak hanya akan memproses tindak pidana utama jika ada temuan terhadap dugaan tersebut. Satgas Antimafia Bola juga akan mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus tersebut

“Mungkin saja sampai TPPU. Makanya kita antisipasi itu dan menyelidikinya,” ujarnya.