Satgas BLBI panggil 24 obligor dan debitur, ada 5 kelompok

Pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan berpergian ke luar negeri pada debitur BLBI.

Konpers Satgas BLBI /Foto via Humas Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 obligor dan debitur dari pelaksanaan bailout 1997-1999. Dari 24 obligor dan debitur yang terpanggil itu, Satgas BLBI telah membaginya dalam lima kelompok.

Kelompok pertama, mereka menghadiri panggilan Satgas BLBI dan mengakui jika memiliki utang atau kewajiban kepada negara, dan menyusun rencana penyelesaian utang. Kelompok kedua hadir melalui perwakilan dari pihak yang bersangkutan, mereka mengakui memiliki utang dan menyampaikan rencana penyelesaiannya, namun ditolak Satgas karena rencana itu tidak realistis.

Kelompok ketiga, hanya sebagian yang hadir namun mereka tidak mengakui bahwa memiliki utang kepada negara. Kelompok keempat, mereka tidak hadir tapi menyampaikan surat janji penyelesaian. Terakhir kelompok kelima, mereka tidak hadir sama sekali.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan jika Satgas akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum untuk mengembalikan hak negara. Sejauh ini, kata Sri, ada hasil yang telah didapat oleh negara dari salah satu debitur yang memperoleh dana BLBI dari pemerintah, yakni Kaharudin Ongko (pemilik bank umum nasional).

Ia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melakukan penagihan piutang pada yang bersangkutan. Tapi hingga kini, tingkat pengembalian debitur tersebut sangat kecil. Akhirnya, kata Sri Mulyani, pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri pada debitur tersebut.