sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas BLBI panggil 24 obligor dan debitur, ada 5 kelompok

Pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan berpergian ke luar negeri pada debitur BLBI.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Rabu, 22 Sep 2021 12:26 WIB
Satgas BLBI panggil 24 obligor dan debitur, ada 5 kelompok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 obligor dan debitur dari pelaksanaan bailout 1997-1999. Dari 24 obligor dan debitur yang terpanggil itu, Satgas BLBI telah membaginya dalam lima kelompok.

Kelompok pertama, mereka menghadiri panggilan Satgas BLBI dan mengakui jika memiliki utang atau kewajiban kepada negara, dan menyusun rencana penyelesaian utang. Kelompok kedua hadir melalui perwakilan dari pihak yang bersangkutan, mereka mengakui memiliki utang dan menyampaikan rencana penyelesaiannya, namun ditolak Satgas karena rencana itu tidak realistis.

Kelompok ketiga, hanya sebagian yang hadir namun mereka tidak mengakui bahwa memiliki utang kepada negara. Kelompok keempat, mereka tidak hadir tapi menyampaikan surat janji penyelesaian. Terakhir kelompok kelima, mereka tidak hadir sama sekali.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan jika Satgas akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum untuk mengembalikan hak negara. Sejauh ini, kata Sri, ada hasil yang telah didapat oleh negara dari salah satu debitur yang memperoleh dana BLBI dari pemerintah, yakni Kaharudin Ongko (pemilik bank umum nasional).

Ia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melakukan penagihan piutang pada yang bersangkutan. Tapi hingga kini, tingkat pengembalian debitur tersebut sangat kecil. Akhirnya, kata Sri Mulyani, pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri pada debitur tersebut.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeksekusi jaminan kebendaan (meliputi aset tetap dan bergerak) yang diserahkan oleh debitur tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement) pada 18 Desember 1998.

Berdasarkan MRNIA, Sri Mulyani mengatakan bahwa Satgas pada Senin (20/9), telah melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan debitur tersebut dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.

Sri Mulyani memaparkan, nilai escrow account dari debitur tersebut senilai Rp664 juta. Kemudian dalam bentuk dolar Amerika Serikat, terdapat escrow account senilai USD 7,6 juta (sekitar Rp 109,5 miliar) yang ada di salah satu bank swasta nasional. Ia juga menyampaikan bahwa pencairan escrow account itu akan masuk pada kas negara.

“Hasil sitaan ini sekarang sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore. Hari ini, PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh saudara Kaharudin Ongko,” ujar Sri Mulyani.

Sponsored

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa penagihan akan terus dilakukan oleh Satgas. Ia juga menyampaikan terima kasih pada beberapa pihak, seperti kepolisian dan kejaksaan dalam membantu mengamankan aset berbentuk properti dari para obligor dan debitur.

Berita Lainnya
×
tekid