Segera disidang, Pinangki akan hadapi dua dakwaan berbeda

Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Tersangka kasus gratifikasi dan TPPU pengurusan fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari (rompi merah muda), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9). Yang bersangkutan bakal menjalani dua dakwaan, kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim JPU (jaksa penuntut umum) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

"Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (coronavirus baru)," sambungnya.

Hari menerangkan, kasus yang menjerat Pinangki bermula saat yang bersangkutan bersama Anita Kolopaking dan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, menemui buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Kala itu, Djoko meminta Pinangki bersama Anita membantu pengurusan fatwa ke MA via Kejagung agar Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi. Sehingga, Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.