Segera, pembuatan SKCK hanya butuh KTP

Hal ini merupakan imbas dari penandatanganan kerja sama antara Ditjen PAS dengan Baintelkam Polri.

Ilustrasi-Polres Tangerang Selatan

Masyarakat akan dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari wilayah manapun tanpa harus mengikut domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini merupakan imbas dari penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi.

Kepala Baintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sudah teruji. Apalagi pertukaran data dan informasi yang selalu update realtime yang dimiliki SDP. 

“Ke depan dengan data dan informasi yang lengkap ini. Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja. Tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” kata Dofiri dalam keterangan, Selasa (28/2).

Dofiri menyebut, yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki Ditjen PAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. 

Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia.