Sejak awal 2021, Kejagung hentikan 16 perkara penyidikan

Untuk kasus penyelidikan yang dihentikan berjumlah 117 perkara.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan jumlah penghentian perkara di seluruh wilayah Indonesia sejak awal tahun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, perkara yang dihentikan dalam penanganan penyidik di Gedung Bundar hanya satu, yakni kasus Pelindo. 

Sedangkan, penghentian perkara lainnya tersebar di jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. "Iya konfirm datanya ada 16 yang dihentikan saat proses penyidikan," katanya kepada Alinea,id, Kamis (7/10).

Menurutnya, kasus dihentikan karen tidak cukupnya alat bukti yang ditemukan penyidik. Kendati demikian, pada tahap penyidikan itu kasus dapat dibuka kembali apabila adanya penyerahan bukti baru.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penghentian kasus di tahap penyelidikan lebih banyak jumlahnya. Sayangnya, tidak dirinci di mana penanganan perkara yang mendominasi penghentian penyelidikan. "Iya 117 (penyelidikan dihentikan)," tuturnya.