Kasus Rachmat Yasin, sejumlah pejabat Pemkab Bogor diperiksa KPK

Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk RY.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik kasus mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) pada Selasa (13/10). Lima saksi, diketahui dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersangka Yasin dalam dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Para saksi yang dimintai keterangan adalah Kasubag Keuangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati dan Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi.

Lalu, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto Susanto, mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.