sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Rachmat Yasin, sejumlah pejabat Pemkab Bogor diperiksa KPK

Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk RY.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Okt 2020 09:13 WIB
Kasus Rachmat Yasin, sejumlah pejabat Pemkab Bogor diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik kasus mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) pada Selasa (13/10). Lima saksi, diketahui dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersangka Yasin dalam dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Para saksi yang dimintai keterangan adalah Kasubag Keuangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati dan Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi.

Lalu, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto Susanto, mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Dia juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus itu, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid