Sekjen Kemendagri minta peraturan daerah tak persulit masyarakat

Pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6) (Dok: Alinea.id/Gempita Surya)

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau agar peraturan daerah tak persulit masyarakat. Ini terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yakni peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). 

"Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan tidak menimbulkan ketertiban," kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6).

Suhajar mengatakan, pemerintah memiliki fungsi pengaturan regulasi untuk ketertiban yang diwujudkan dalam peraturan daerah. Untuk itu, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus berujung pada ketertiban.

"Kalau peraturan yang dibuat menimbulkan ketidaktertiban, rakyat jadi marah," ujar Suhajar.

Menurut Suhajar, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Untuk itu, perlu adanya penyederhanaan regulasi sebagaimana salah satu program prioritas dari Presiden Joko Widodo.