Selama Januari-Juni 2021, 101 jaksa melanggar etik kerja 

"Kemudian juga memberhentikan enam orang jaksa dari pegawai negeri sipil," tuturnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan saat melakukan kunjungan di Paguyuban Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/11)./ Antara Foto.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemberian sanksi 101 jaksa yang terbukti melanggar etik kerja.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, ratusan jaksa itu ditindak sejak Januari hingga Juni 2021. Namun, dia tidak merinci jenis kasus apa yang ditangani. "Pemberian hukuman disiplin terhadap 101 orang," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/7).

Dia menerangkan, bidang pengawasan juga melakukan inspeksi khusus 10 kegiatan. Sedangkan untuk inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan. "Kemudian juga memberhentikan enam orang jaksa dari pegawai negeri sipil," tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan, meski ratusan jaksa terbukti melakukan pelanggaran etik dan enam dilakukan pemecatan, namun kepercayaan terhadap institusi Adhyaksa meningkat. 

Oleh karenanya, dia menekankan agar seluruh jajarannya menjaga marwah institusi dengan bekerja cerdas, integritas, profesional, dan berdasarkan hati nurani. "Berdasarkan survei, angka kepercayaan publik pada bulan Mei mencapai 82,2%," ujarnya.