Selidiki kasus minyak goreng, Kejagung periksa 160 eksportir

Keterangan yang didapatkan akan dianalisis untuk menemukan tindakan pidana yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyelidiki ratusan perusahaan ekspor dalam kaitannya dengan kasus minyak goreng.

Persisnya, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau yang dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng di Surabaya, Jawa Timur. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik sejauh ini masih meminta keterangan dari para eksportir. Keterangan yang didapatkan akan dianalisis untuk menemukan tindakan pidana yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

“Jadi, ada yang namanya Domestic Marketing Obligation, (penyidik) mendalami itu. Totalnya kalau eksportirnya banyak, 160-an yang diduga. Nanti yang mana saja? Kami belum tahu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (23/3).

Menurut Supardi, pelanggaran DMO bisa diusut melalui tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi. Sebab, kewajiban bagi para pengekspor untuk memberikan 20% dari total produksi komoditas ekspornya supaya dijual dalam negeri.