Semangat revisi UU KPK bukan untuk menyingkirkan pegawai

Arsul mengingatkan, sebagian dari 75 pegawai KPK merupakan penegak hukum yang berstatus penyelidik atau penyidik. 

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/Foto Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria.

Pemerintah diminta tidak memecat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes Wawasan kebangsaan (TWK) bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengingatkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) soal kesepakatan DPR dengan pemerintah. 

Menurut dia, saat revisi Undang-undang (UU) KPK, semangat yang ada antara DPR dan pemerintah ialah alih status ASN bukan untuk tidak menyingkirkan satupun pegawai yang mau terus bekerja di lembaga antirasuah.

Arsul menegaskan, ini menjadi semacam gentlement agreement kedua unsur pembentuk UU ketika revisi UU KPK dilakukan pada September 2019.

"Seandainya pun, kemudian dalam proses yang dalam hal ini TWK ada yang tidak memenuhi syarat, maka yang harus dilakukan adalah memberikan kesempatan kepada mereka agar nantinya memenuhi syarat dari TWK ulangnya," kata Arsul kepada Alinea.id, Kamis (6/5).