sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Semangat revisi UU KPK bukan untuk menyingkirkan pegawai

Arsul mengingatkan, sebagian dari 75 pegawai KPK merupakan penegak hukum yang berstatus penyelidik atau penyidik. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 06 Mei 2021 11:02 WIB
Semangat revisi UU KPK bukan untuk menyingkirkan pegawai

Pemerintah diminta tidak memecat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes Wawasan kebangsaan (TWK) bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengingatkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) soal kesepakatan DPR dengan pemerintah. 

Menurut dia, saat revisi Undang-undang (UU) KPK, semangat yang ada antara DPR dan pemerintah ialah alih status ASN bukan untuk tidak menyingkirkan satupun pegawai yang mau terus bekerja di lembaga antirasuah.

Arsul menegaskan, ini menjadi semacam gentlement agreement kedua unsur pembentuk UU ketika revisi UU KPK dilakukan pada September 2019.

"Seandainya pun, kemudian dalam proses yang dalam hal ini TWK ada yang tidak memenuhi syarat, maka yang harus dilakukan adalah memberikan kesempatan kepada mereka agar nantinya memenuhi syarat dari TWK ulangnya," kata Arsul kepada Alinea.id, Kamis (6/5).

Menurut anggota Komisi III DPR ini, kendatipun tidak lolos, adalah menjadi tugas instansi-instansi pemerintah terkait untuk melakukan penguatan-penguatan wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai tersebut.

Arsul mengingatkan, bahwa sebagian dari 75 pegawai KPK merupakan penegak hukum yang berstatus penyelidik atau penyidik. Menurutnya, independensi harus melekat pada fungsi dan tugas mereka.

"Oleh karena itu, jangan sampai kemudian pembinaan wawasan kebangsaan itu menjadi sebuah kesempatan untuk melakukan intervensi atau mengurangi independensi mereka dalam tugas-tugas penegakan hukum," jelasnya.

Sponsored

Di sisi lain, Arsul menilai, istilah yang disampaikan KPK kepada publik dengan menyebut memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sudah tepat, bukan lulus atau tidak lulus.

Dengan demikian, maka langkah yg tepat selanjutnya terhadap 75 pegawai KPK ialah bukan memberhentikan tetapi mempertahankan dengan peningkatan wawasan kebangsaan.

"Jika ini yang menjadi pilihan kebijakan dan para pegawai KPK tersebut mau menerimanya, maka isu terkait tes wawasan kebangsaan ini bisa berakhir dengan baik," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid