Sengkarut pengisian kursi kosong pimpinan KPK, mana yang ideal?

KPK kini dipimpin 4 komisioner seiring dipecatnya Firli Bahuri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Prosesi pengisian kursi kosong pimpinan KPK pasca-pemecatan Firli Bahuri bersengkarut karena DPR dan Istana berbeda pandangan. Dokumentasi KPK

Istana segera bersurat kepada DPR tentang pengisian komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong seiring dipecatnya Firli Bahuri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK, 28 Desember 2023, sesuai rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Segera akan disampaikan [kepada DPR]," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Gedung Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (16/1).

Pimpinan KPK periode 2019-2024 praktis diisi 4 komisioner, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron. Nawawi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPK per 24 November silam, sedangkan sisanya menjabat wakil ketua merangkap anggota.

Ari tidak memerinci nama-nama yang akan diajukan kepada DPR. Namun, dipastikan berasal dari calon pimpinan (capim) KPK yang sempat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Senayan pada 2019, tetapi gagal terpilih.

Hal tersebut sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) KPK, sebagaimana dilakukan saat mencari pengganti Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri, pada 2022. Kala itu, Presiden Jokowi mengajukan Johanis dan I Nyoman Wara.