JPU ungkap alasan Seno 3 kali mangkir jadi saksi sidang pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Seno sangat penting. Selain dalam posisi sebagai Ketua RT, rumah Seno hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto istimewa

Ketua RT 05 RW 01 di kompleks perumahan petinggi Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto, lagi-lagi tidak dapat hadir dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Seno dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kelanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Seno tidak bisa hadir karena sakit. Usia yang lanjut membuat Seno tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Kesaksian Seno sangat penting. Selain dalam posisi sebagai Ketua RT, rumah Seno hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

JPU menyebut, pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi solusi untuk menghadirkan keterangan purnawirawan jenderal bintang dua itu. Sebab, kesaksian Seno sudah dituangkan dalam kertas dokumen itu, ketika diperiksa.

Pihaknya mengajukan pembacaan itu kepada majelis hakim. Hal itu juga dilakukan sembari menunggu kedatangan saksi ahli yang telah diundang. “Kalau berkenan majelis kami baca BAP, namun keputusan di majelis,” ujar JPU.

Sebagai informasi, anggota tim kuasa hukum Hendra-Agus, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan tiga saksi. Para saksi adalah serupa dengan jadwal pada persidangan sebelumnya.