Kejaksaan tetapkan seorang kolonel jadi tersangka di kasus TWP AD

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Brigjen Edy Imran (kanan), saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/3/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian.

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020. Tersangkanya yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola TWP AD.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Brigjen Edy Imran mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan. Tersangka kini masih berada di Jakarta dan mengikuti pemeriksaan dengan kooperatif.

"Dalam waktu dekat, kemungkinan hari Selasa kami laksanakan penahanan sementara. Waktu saya periksa yang bersangkutan sangat kooperatif, saya sampaikan (kepada tersangka) jangan persulit pemeriksaan, dan dia sanggup mengikuti semua prosedur," kata Edy dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/3).

Edy mengungkapkan, pihaknya belum menahan CW. Pasalnya, atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ucap Edy.