sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tetapkan seorang kolonel jadi tersangka di kasus TWP AD

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 22 Mar 2022 19:41 WIB
Kejaksaan tetapkan seorang kolonel jadi tersangka di kasus TWP AD

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020. Tersangkanya yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola TWP AD.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Brigjen Edy Imran mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan. Tersangka kini masih berada di Jakarta dan mengikuti pemeriksaan dengan kooperatif.

"Dalam waktu dekat, kemungkinan hari Selasa kami laksanakan penahanan sementara. Waktu saya periksa yang bersangkutan sangat kooperatif, saya sampaikan (kepada tersangka) jangan persulit pemeriksaan, dan dia sanggup mengikuti semua prosedur," kata Edy dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/3).

Edy mengungkapkan, pihaknya belum menahan CW. Pasalnya, atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ucap Edy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan tersangka KGS MMS.

Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Namun dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme atau tak sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Serta, pengadaan tanpa kajian teknis.

Sponsored

Ketut menyampaikan, ada perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk. Bahkan, ada kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare.

"Sementara dalam PKS (perjanjian kerja sama) tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS. Serta, penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," ujar Ketut.

Selain itu, kata Ketut, juga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, seperti pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, dan pengadaan tanpa kajian teknis.

Akhirnya, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 miliar.

Bahkan, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," ucap Ketut.

Berita Lainnya
×
tekid