Serap aspirasi buruh, Ridwan Kamil surati Jokowi

Buruh Jabar meminta Jokowi tandatangani perppu pengganti UU Ciptaker.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Foto Antara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR ihwal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

"Telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat," bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (8/10). 

Surat dengan Nomor 560/4393/Disnakertrans itu ditujukan untuk menyampaikan aspirasi buruh dan pekerja yang menolak keras UU tersebut.

"Serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)," tulisnya.

Ridwan Kamil hari ini memang berdialog dan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Sate.  Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan.