Serikat buruh bakal ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK

Uji materi di MK merupakan jalan terakhir jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak diterbitkan.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).Foto Antara/dokumentasi

Sejumlah serikat buruh berencana mengambil opsi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto mengatakan, pihaknya akan melakukan forum group discussion (FGD) sebelum melakukan uji materi ke MK.

“Kalau dari kami, memang langkah konstitusinya akan melakukan uji materi. Baik dalam proses formil maupun secara materiil isi dari RUU Cipta Kerja. Kami pasti melakukan judicial review,” ujar Roy dalam diskusi virtual, Selasa (6/10).

FGD akan digelar setelah aksi mogok nasional (8/10). FGD bertujuan untuk merumuskan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang akan diuji materi di MK. Dari persoalan formil proses, substansi, hingga naskah akademik yang tidak sesuai isinya.

Uji materi di MK merupakan jalan terakhir jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak diterbitkan.