Serikat pekerja PLN tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Abrar Ali mengingatkan, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam tata kelola listrik di Indonesia.

Ilustrasi. Foto Antara.

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus bergulir. Penolakan dilakukan karena ada banyak permasalahan yang terdapat di dalam RUU tersebut.

Ketua Umum DPP SP PT PLN Persero, Abrar Ali menegaskan, menolak privatisasi ketenagalistrikan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengingatkan, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam tata kelola listrik di Indonesia.

"Saya melihat RUU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan menghilangkan fungsi legislasi DPR dalam melakukan pengawasan. Padahal, fungsi legislatif menyangkut hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan pemerintah tidak seenaknya mengatur listrik," kata Abrar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Menurut Abrar, listrik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pertahanan. Misalnya, dalam kasus pemadaman listrik atau blackout di Pulau Nias. Imbasnya, internet tidak berfungsi, ekonomi terhenti, hingga sistem keamanan terganggu.

"Bagaimana kalau kita terikat kontrak dengan pihak yang lain? Akan sangat berbahaya. Karena itu, kami mengingatkan kepada DPR dalam fungsinya membuat undang-undang (UU), jangan gegabah," tegas dia.