Setelah 5 tahun, Tubagus Chaeri Wardana akhirnya siap disidang

KPK telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai unsur terkait kasus Wawan.

Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan. Antara Foto

Berkas penyidikan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana akhirnya rampung digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Butuh waktu sampai lima tahun bagi lembaga antirasuah itu untuk menyelesaikannya.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun, karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Febri menuturkan, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan pria yang akrab disapa Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan demikian, adik dari bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu bisa segera disidangkan. 

“Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, ada tiga perkara yang menjerat Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama itu. Pertama, perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.