sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah 5 tahun, Tubagus Chaeri Wardana akhirnya siap disidang

KPK telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai unsur terkait kasus Wawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 19:17 WIB
Setelah 5 tahun, Tubagus Chaeri Wardana akhirnya siap disidang

Berkas penyidikan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana akhirnya rampung digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Butuh waktu sampai lima tahun bagi lembaga antirasuah itu untuk menyelesaikannya.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun, karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Febri menuturkan, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan pria yang akrab disapa Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan demikian, adik dari bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu bisa segera disidangkan. 

“Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, ada tiga perkara yang menjerat Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama itu. Pertama, perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.

Kedua, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011 hingga 2013. Terakhir, perkara TPPU. Untuk perkara TPPU, KPK telah membuka penyidikan tersebut sejak 10 Januari 2014.

Lebih lanjut, Febri menuturkan, untuk menyelesaikan berkas penyidikan Wawan setidaknya KPK telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai unsur. Nantinya, kata Febri, proses persidangan Wawan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sejak TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi dari berbagai unsur," ucap Febri.

Sponsored

Adapun unsur saksi yang diperiksa terdiri atas mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Banten, pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Banten, notaris, dan unsur swasta. Sedangkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka Wawan telah dilakukan sebanyak 23 kali.

Untuk diketahui, Wawan berurusan dengan KPK lantaran terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014 silam.

Berita Lainnya
×
tekid