Setelah bebas, terpidana Bali Nine dicekal seumur hidup

Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA.

Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas saat meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu (21/11)./AntaraFoto

Kantor Imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan terpidana "Bali Nine" Renae Lawrence, warga Australia, yang dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani hukuman 13 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangli, Rabu, terkait kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin.

"Ya, hari ini rencananya setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu.

Setelah dilakukan penandatanganan serah terima dari Kanwil Kemenkumham Bali kepada Konjen Australia, maka terpidana bisa dinyatakan bebas murni. "Jadi sekarang belum bebas dong dia, karena belum ditandatangani semua. Nanti serah terimanya di Rutan Bangli," katanya.

Agato menegaskan, Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA. Teknisnya Kanwil Kemenkumham yang jemput Renae dan langsung dibawa ke Bandara Intenasional Ngurah Rai.

Untuk persiapan di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan, untuk tujuan ke negara mana pemulangan Renae, pihak Imigrasi tidak bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya hal itu sangat pribadi.