sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah bebas, terpidana Bali Nine dicekal seumur hidup

Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA.

Hermansah
Hermansah Rabu, 21 Nov 2018 20:29 WIB
Setelah bebas, terpidana Bali Nine dicekal seumur hidup

Kantor Imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan terpidana "Bali Nine" Renae Lawrence, warga Australia, yang dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani hukuman 13 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangli, Rabu, terkait kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin.

"Ya, hari ini rencananya setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu.

Setelah dilakukan penandatanganan serah terima dari Kanwil Kemenkumham Bali kepada Konjen Australia, maka terpidana bisa dinyatakan bebas murni. "Jadi sekarang belum bebas dong dia, karena belum ditandatangani semua. Nanti serah terimanya di Rutan Bangli," katanya.

Agato menegaskan, Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA. Teknisnya Kanwil Kemenkumham yang jemput Renae dan langsung dibawa ke Bandara Intenasional Ngurah Rai.

Untuk persiapan di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan, untuk tujuan ke negara mana pemulangan Renae, pihak Imigrasi tidak bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya hal itu sangat pribadi.

Untuk tim yang dilibatkan mendeportasi Renae dan secara rinci akan disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali di Rutan Bangli. "Hari ini (21/11), kami juga meminta bantuan pengawalan dari Polda Bali dan sudah dirapatkan," katanya.

Tidak ada pihak Konsulat Australia yang ikut mendampingi Renae Lawrence saat pemulangan dilakukan. Konsulat hanya memastikan apakah yang dibebaskan hari ini, apakah warga negaranya atau bukan.

Warga asal Australia Renae Lawrence juga akan dicekal untuk masuk Wilayah Indonesia seumur hidup, karena tindakan kriminalnya dengan menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia Tahun 2005 yang dikenal dengan kasus "Bali Nine".

Sponsored

"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Agato Simamora.

Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya, namun hanya memantau sampai keluar dari Indonesia karena dikhawatirkan ada potensi "return to base" atau kerusakan, maka akan dicegat lagi di pintu masuk bandara saat mendarat di negaranya.

Sumber : Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid