Setneg dan Setkab buka seleksi PPPK, berikut tata caranya

Kebutuhan PPPK di Setneg dan Setkab terdiri dari formasi khusus dan umum.

Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon PPPK 2023. Alinea.id/Oky Diaz

Setneg dan Setkab buka seleksi PPPK, berikut tata caranyaSekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para pelamar akan ditempatkan di masing-masing institusi.

Kebutuhan PPPK di Setneg dan Setkab terdiri dari formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja dan berpengalaman minimal 2 tahun terus-menerus di lingkungan masing-masing, sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan.

"Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama 3 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan PPK Kemensetneg 2023, Nanik Purwanti.

Sesuai Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, alokasi kebutuhan calon PPPK Setneg dan Setkab 2023 sebesar 90 formasi. Perinciannya, 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan untuk Setneg serta 40 formasi tenaga teknis penempatan untuk Setkab.

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,” tandas Nanik, menukil laman Setkab.