Setya Novanto dan 207 napi Sukamiskin dapat remisi khusus Idulfitri 

Besaran potongan masa tahanan yang diterima Setya Novanto di remisi khusus Idulfitri 1444 H adalah 1 bulan.

Ilustrasi. Foto Freepik.

Warga binaan di lembaga pemasyarakatan (L]lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 H. Dari total 309 narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin, sebanyak 208 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Salah satu warga binaan yang memperoleh remisi khusus adalah terpidana korupsi KTP elektronik atau KTP-el, Setya Novanto.

"Betul, dari Sukamiskin ada 208 orang yang dapat remisi, termasuk Setya Novanto," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar), Kusnali, saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (23/4).

Diketahui, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mendapatkan hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan pada 2018, artinya Setya Novanto seharusnya mendekam di tahanan hingga 2033 mendatang.

Meski demikian, narapidana akan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan apabila memenuhi persyaratan. Kusnali mengatakan, besaran remisi khusus yang didapatkan para warga binaan bervariasi. Mulai dari paling rendah 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan remisi.