Setya Novanto diperiksa KPK dalam kasus Idrus Marham

Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, untuk penyidikan kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Novanto yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, (27/8).

Selain Setya Novanto, KPK juga dijadwalkan memeriksa beberapa orang saksi untuk tersangka baru kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. Salah satunya adalah M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih yang juga merupakan suami dari tersangka Eni Maulani Saragih.

Al Khadziq sebelumnya ikut diamankan KPK saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat istrinya Eni Saragih, pada Jumat 13 Juli 2018 lalu. Mereka diamankan saat sedang berada di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Selain Al Khadziq, KPK juga memanggil beberapa nama seperti Audrey Ratna Justianty yang merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, Tahta Maharaya yang merupakan tenaga ahli DPR RI, Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, dan Reza Herwindo komisaris PT Sky Dweller Indonesia Mandiri.