Shortfall pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun

Penerimaan pajak tidak mencapai target karena beberapa produk pertambangan tidak dikenakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./AntaraFoto

Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak (tax ratio) telah mencapai 11,5% terhadap PDB pada 2018, sementara pada tahun sebelumnya hanya 10,7%.

Kendati demikian, Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak pada 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun atau hanya teralisasi 92,4% dari yang ditargetkan dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun. 

Itu artinya, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun. 

Shortfall sebesar 90,3% di antaranya terjadi pada pajak nonmigas. Di mana hanya mencapai Rp1.251,2 triliun, padahal targetnya sebesar Rp1.385,9 triliun. 

Hal itu karena pungutan pajak dari beberapa sektor usaha justru menurun dari tahun lalu. Misalnya saja, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan tumbuh 11,12%, sebelumnya 18,28%. Lalu penerimaan pajak perdagangan tumbuh 23,72%, sebelumnya 25,09%.