Siasat aparat hukum beri hak tahanan dijenguk

Mewabahnya Covid-19 membuat penegak hukum harus bersiasat untuk memberikan hak kepada tahanan untuk tetap dijenguk keluarga

Warga binaan berbincang dengan keluarganya melalui fasilitas panggilan video di ruang penjengukan Rutan Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (18/3).Foto Antara/Anis Efizudin/wsj.

Aparat penegak hukum bersiasat untuk tetap memberikan hak bagi keluarga tahanan membesuk keluarganya yang ditahan. Di antaranya seperti yang dilakukan KPK dan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penangguhan waktu kunjungan tahanan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK hingga akhir April 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19.

"Penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK diperpanjang sampai dengan  21 April 2020," kata Plt Jutu Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (31/3).

Kendati begitu, dia memastikan kunjungan masih dapat dilakukan, hanya saja, pelaksanaan dilakukan dengan mekanisme video conference. Pemberlakukan mekanisme kunjungan ini mulai diberlakukan pada Rabu (1/4) 

"Sesuai jadwal kunjungan di setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," tutur dia.