Alasan LPSK tak menganjurkan Bharada E ditahan di Lapas Salemba
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J ini sempat dipindahkan ke Lapas Salemba, Senin (27/2).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), tidak menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Ini didasari beberapa pertimbangan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, salah satu poin alasan rekomendasi tersebut adalah Bharada E berstatus saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Dengan demikian, eks ajudan Ferdy Sambo ini berhak dipisahkan ruang tahanannya.
"Richard sebagai justice collaborator punya hak untuk dipisah, ya, bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi di Lapas Salemba, Senin (27/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti membunuh Brigadir J. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel hendak memindahkannya ke Lapas Salemba.
LPSK lantas merekomendasikan Bharada E menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sebab, kedua institusi tersebut telah memiliki kerja sama tentang keamanan Bharada E.
"Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan," ujar dia.
Ditambahkan Susi, LPSK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (PAS Kemenkumham) dan kejaksaan soal penempatan Bharada E di Lapas Salemba. Namun, melalui berbagai pertimbangan, Bharada E diputuskan dititipkan ke Rutan Bareskrim.
Alasan berikutnya, sambungnya Susi, pemenuhan untuk sel khusus. "salah satu pemenuhannya di Rutan Bareskrim."
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menerangkan, pihaknya sebelumnya menyiapkan tempat untuk menahan Bharada E.
Sekalipun akhirnya mendekam di Rutan Bareskrim, terpidana tetap warga binaan Lapas Salemba. "Statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB