Aparat penegak hukum bersiasat untuk tetap memberikan hak bagi keluarga tahanan membesuk keluarganya yang ditahan. Di antaranya seperti yang dilakukan KPK dan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penangguhan waktu kunjungan tahanan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK hingga akhir April 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19.
"Penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK diperpanjang sampai dengan 21 April 2020," kata Plt Jutu Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (31/3).
Kendati begitu, dia memastikan kunjungan masih dapat dilakukan, hanya saja, pelaksanaan dilakukan dengan mekanisme video conference. Pemberlakukan mekanisme kunjungan ini mulai diberlakukan pada Rabu (1/4)
"Sesuai jadwal kunjungan di setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," tutur dia.
Namun demikian, kunjungan dengan video coference itu harus menghubungi petugas terlebih dahulu. Adapun nomor telepon petugas yang dapat dihubungi sebagai berikut:
1. Rutan K4 Merah Putih, 0878 4702 5706
2. Rutan Guntur, 0878 4702 5683
3. Rutan C1, 0878 4702 5703.
Langkah tersebut ternyata juga dilakukan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat. Aturan tersebut diberlakukan sejak peniadaan jam besuk tahanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menyatakan, menyediakan waktu besuk melalui video call setiap Selasa, Kamis dan Minggu mulai pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
Polres Payakumbuh telah menyediakan website Polrespayakumbuh.org dan aplikasi Android Polisiku Polres Payakumbuh untuk masyarakat mendaftarkan kunjungannya secara online. Kemudian, masyarakat akan mendapat jadwal melakukan video call dengan keluarga di dalam tahanan.
"Nantinya, masyarakat kemudian mendaftarkan diri dengan mengisi form identitas beserta alamatnya. Selanjutnya petugas akan melakukan validasi dan menjadwalkan jam besuknya," tutur Dony dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
Dalam memfasilitasi kunjungan online, pihaknya menggunakan telepon genggam. Padahal, di lapas dan rutan, Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi dengan laptop.
"Ada tiga unit handphone telah kami sediakan. Jadi masyarakat bisa saling berkomunikasi via telepon untuk video call langsung," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengintruksikan peniadaan kunjungan di seluruh lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) guna mencegah penularan Covid-19. Penerapan kunjungan melalui video call kemudian diberlakukan sampai pemerintah menyatakan kondisi sudah aman.