sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tidak tahu Bharada E tak ditahan di Lapas Salemba

Bharada E mulai menjalani masa tahanan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 28 Feb 2023 11:18 WIB
Kejaksaan tidak tahu Bharada E tak ditahan di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), batal menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (27/2). Ini berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku eksekutor tidak mengetahui alasan pembatalan eksekusi pidana eks ajudan Ferdy Sambo itu di Lapas Salemba.

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Ditjen PAS (Pemasyarakatan)," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman, Selasa (28/2).

Syarief menerangkan, Kejari Jakksel hanya melakukan eksekusi pidana sesuai putusan sidang untuk menempatkan Bharada E di lapas. Setelahnya, menjadi domain Ditjen PAS.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke lapas sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas," ujarnya. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, menerangkan, batalnya menahan Bharada E di Lapas Salemba karena adanya rekomendasi LPSK.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," katanya di Lapas Salemba, Senin.

Sekalipun Bharada E akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim, statusnya tetap menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba. Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim per Senin malam.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid