Sidak ke kebun sawit, KPK temukan tambang batu bara ilegal 

Potensi sektor pertambangan cukup besar, namun sayangnya potensi tersebut secara riil tidak masuk daerah.

Petugas Perusahaan Tambang Batu Bara PT Mifa Bersaudara membersihkan limbah batu bara yang mencemari kawasan pantai wisata di Desa Suak Indra Puri, Johan Pahlawan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa aktivitas pertambangan batu bara ilegal di perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan KPK saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak dan Ombudsman Kalimantan Selatan di Tanah Laut.

Rombongan berangkat dari Dinas ESDM di Banjarbaru dan langsung menuju lokasi perkebunan sawit PT Surya Jorong Lestari. Di lokasi perkebunan tersebut, tim menemukan aktivitas tambang yang seharusnya tidak boleh dilakukan di wilayah konsensi perkebunan sawit.

Kabid Minerba ESDM Provinsi Kaliamnatan Selatan, Gunawan, mengatakan menambang di areal HGU sawit jelas telah melanggar aturan dan ilegal. “Ya jelas tidak boleh, menambang di areal HGU sawit, ini akan didalami lebih jauh," kata Gunawan di Kalimantan Selatan pada Rabu (31/7).

Menurut Gunawan, kedatangan mereka ke lokasi perkebunan kelapa sawit bermula dari adanya laporan perusahaan sawit yang protes lahannya ditambang oleh pihak lain. Dari informasi itu, kemudian pihaknya melakukan penelusuran bersama KPK. 

"Ya namanya tambang ilegal kan macam-macam, menambang di lokasi perkebunan sawit kan tidak kelihatan, Saya belum tau, apakah di dalamnya ada kongkalikong itu saya tidak tau persis, tapi yang pasti itu ilegal," katanya.