Sidak lapas, Ombudsman bantah langgar hukum

Adrianus lantas mengutip Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,

Anggota Ombudsman, Adrianus Eliasta Meliala (kiri depan), bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak (kedua kiri depan), meninjau Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jabar, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Ahmad Fauzan

Ombudsman mengklarifikasi pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut inspeksi mendadaknya (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berlebihan. Bahkan, dituding melanggar hukum.

"Kemarin ada statement dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mengatakan, bahwa sidak Obodsman melanggar hukum. Saya kutip sekarang Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan".

Saat sidak, lanjut dia, Ombudsman takbisa asal masuk. Namun, mengetuk pintu dan minta ditemani. Agar takada kesalahpahaman. "Jadi, ya, kami tidak melanggar hukum," ucapnya.

Ombudsman melakukan sidak ke berbagai tempat di 21 titik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar) pada 28-29 Desember 2019. Guna memastikan pelayanan publik tetap optimal kala musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.