sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidak lapas, Ombudsman bantah langgar hukum

Adrianus lantas mengutip Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,

Muhammad Jehan Nurhakim
Muhammad Jehan Nurhakim Rabu, 15 Jan 2020 05:25 WIB
Sidak lapas, Ombudsman bantah langgar hukum

Ombudsman mengklarifikasi pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut inspeksi mendadaknya (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berlebihan. Bahkan, dituding melanggar hukum.

"Kemarin ada statement dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mengatakan, bahwa sidak Obodsman melanggar hukum. Saya kutip sekarang Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan".

Saat sidak, lanjut dia, Ombudsman takbisa asal masuk. Namun, mengetuk pintu dan minta ditemani. Agar takada kesalahpahaman. "Jadi, ya, kami tidak melanggar hukum," ucapnya.

Ombudsman melakukan sidak ke berbagai tempat di 21 titik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar) pada 28-29 Desember 2019. Guna memastikan pelayanan publik tetap optimal kala musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Terminal Bus Baranangsiang, Bogor; Stasiun Jatinegara; RSUD Ciawi; Unit Damkar Kota Tangerang; Pospol Lantas Jalur Puncak, Bogor; Lapas Cipinang, Jakarta; dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Beberapa lokasi yang disambangi Ombudsman.

Adrianus menambahkan, sidak tentu berfaedah. Karena memastikan kesigapan dan ketersediaan pelayanan publik. "Ini menunjukkan, bahwa hal yang dikerjakan ini menjadi hal yang efektif," tutupnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menilai, sidak Ombudsman ke sejumlah lapas berlebihan dan melawan hukum. Kilahnya, lembaga negara itu hanya diberikan kewenangan terhadap pelayanan publik.

Sponsored

Dia pun beranggapan, kehadiran pimpinan Ombudsman ke lapas taksesuai prosedur. Lantaran masuk tiba-tiba. "Tanpa ada koordinasi dengan pimpinan lapas," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya
×
tekid