Sidang digabung, Bharada E siap bertemu Kuat Ma'ruf dan Bripka RR

Persidangan hari ini bakal menghadirkan 12 saksi.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggabungkan sidang tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J pada hari ini (Senin, 7/11). Ketiga terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim menggabungkan sidang kliennya bersama dua terdakwa lainnya. Bharada E pun akan kooperatif demi penuntasan kasus ini.

"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR dan KM," kata Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (6/11) malam. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Kendati demikian, Ronny berharap, majelis hakim tak melupakan status kliennya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Tujuannya, Bharada E tetap nyaman saat mengikuti persidangan sehingga memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

Di sisi lain, dirinya bakal mengupayakan sidang Bharada E berikutnya digelar terpisah. "Nanti kita mohonkan."