Sidang digabung, Bharada E siap bertemu Kuat Ma'ruf dan Bripka RR
Persidangan hari ini bakal menghadirkan 12 saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggabungkan sidang tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J pada hari ini (Senin, 7/11). Ketiga terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim menggabungkan sidang kliennya bersama dua terdakwa lainnya. Bharada E pun akan kooperatif demi penuntasan kasus ini.
"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR dan KM," kata Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (6/11) malam. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Kendati demikian, Ronny berharap, majelis hakim tak melupakan status kliennya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Tujuannya, Bharada E tetap nyaman saat mengikuti persidangan sehingga memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Di sisi lain, dirinya bakal mengupayakan sidang Bharada E berikutnya digelar terpisah. "Nanti kita mohonkan."
Berdasarkan informasi, setidaknya akan ada 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini. Mereka adalah
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling),
2. Sartini (ART Sambo di rumah Jalan Saguling),
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong),
4. Bimantara Jayadiputro (Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Selular),
5. Viktor Kamang (legal counsel PT XL Axiata),
6. Tjong Djiu Fung alias Afung (biro jasa CCTV),
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas Biro Paminal),
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans),
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab Smart Co Lab),
10. Nevi Afrilia (petugas swab Smart Co Lab),
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo), dan
12. Sadam (sopir sambo).