Para saksi tersebut adalah anggota tim khusus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan, Jumar (25/11). Agendanya adalah pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasehat hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, rencananya para saksi yang ada tidak jauh berbeda dengan terdakwa Baiquni Wibowo. Setidaknya hanya satu atau dua saksi tidak masuk dalam daftar saksi bagi kliennya.
"(Saksi yang dihadirkan) most likely akan sama seperti Baiquni," katanya saat dihubungi, Jumat (25/11).
Para saksi tersebut adalah anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bernama Aditya Cahya Sumunar.
Selain itu, ada juga mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.