Sidang pekerja korban pelecehan petinggi BPJS TK ditunda

Pengacara korban pelaku pelecehan seksual BPJS TK tidak dilengkapi surat kuasa.

Pengacara RA, Heribertus Hartojo./ Ayu Mumpuni/Alinea

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan perdata kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RA, pegawai kontrak pada Dewan Pengawa BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Penundaan dilakukan karena surat kuasa pengacara belum lengkap.

"Sidang ditunda hari Rabu, 13 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di PN Jaksel, Rabu (6/3).

Pengacara RA, Heribertus Hartojo menjelaskan, terjadi kesalahan dalam surat kuasa yang diserahkan pengacara tergugat. Surat kuasa yang dibawa, mengatasnamakan BPJS. Padahal pihak yang digugat RA adalah atas nama pribadi.

"Tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang saya gugat adalah selaku anggota BPJS," kata Heri.

Ada tiga orang yang digugat RA dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman, serta Guntur Witjaksono.