sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang pekerja korban pelecehan petinggi BPJS TK ditunda

Pengacara korban pelaku pelecehan seksual BPJS TK tidak dilengkapi surat kuasa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Mar 2019 15:24 WIB
Sidang pekerja korban pelecehan petinggi BPJS TK ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan perdata kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RA, pegawai kontrak pada Dewan Pengawa BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Penundaan dilakukan karena surat kuasa pengacara belum lengkap.

"Sidang ditunda hari Rabu, 13 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di PN Jaksel, Rabu (6/3).

Pengacara RA, Heribertus Hartojo menjelaskan, terjadi kesalahan dalam surat kuasa yang diserahkan pengacara tergugat. Surat kuasa yang dibawa, mengatasnamakan BPJS. Padahal pihak yang digugat RA adalah atas nama pribadi.

"Tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang saya gugat adalah selaku anggota BPJS," kata Heri.

Ada tiga orang yang digugat RA dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman, serta Guntur Witjaksono. 

Syafri merupakan atasan RA yang diduga melakukan pelecehan terhadap RA. Adapun Guntur dan Aditya, digugat karena turut melindungi Syafri atas tindakan yang dilakukannya.

Kuasa hukum tergugat, Togar Sijabat, menilai tak ada kesalahan yang dilakukan pihaknya. Sebab surat gugatan yang diterima ditujukan kepada anggota Dewan Pengawas BPJS-TK. 

"Dia menggugat selaku anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, ini bicara organ, bukan pribadi," katanya.

Sponsored

Tiga orang tersebut digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materil Rp3,7 juta dan kerugian imateril Rp1 triliun.

Pengacara RA lainnya, Shinta Halim, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran RA merasa trauma dan harga dirinya telah remuk.

"Dengan gugatan Rp1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang telah mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," kata Shinta menuturkan.

Berita Lainnya
×
tekid