Sidang perdana Bowo Sidik Pangarso digelar pada Rabu

Tim penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan soal dugaan suap transportasi pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan aliran uang suap.

terdakwa penerima suap transportasi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK), Bowo Sidik Pangarso, ketika hendak diperiksa KPK. Antara Foto

Sidang perdana terhadap Bowo Sidik Pangarso, terdakwa penerima suap transportasi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) akan digelar pada Rabu (14/8). Bowo Sidik adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penuntut umum KPK telah mengirimkan berkas perkara terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2019," kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa (13/8).

Febri menuturkan, tim penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan dugaan suap transportasi bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan aliran uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik dan rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Tak hanya itu, KPK juga menduga Bowo telah menerima dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.