Sidang perdana kasus TWP AD

Persidangan ini berlanjut pada 12 Mei 2002. Agenda sidang berlanjut dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.

Persidangan kasus TWP AD.Dok: Kejaksaan Agung

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang terhadap dua terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. Kedua terdakwa ialah Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan. Dakwaan bagi keduanya masih berkisar di beberapa pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001.

“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (27/4).

Persidangan ini berlanjut pada 12 Mei 2002. Agenda sidang berlanjut dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketut.