Sidang praperadilan pengamen Cipulir ditunda

Hakim memberikan waktu bagi termohon untuk memberikan tanggapan atas gugatan empat pengamen.

Empat pengamen dari Cipulir diputus tidak berasalah oleh MA dan meminta ganti rugi atas putusan yang diterima.Alinea.id/Fadli

Sidang perdana praperadilan empat pengamen Cipulir salah tangkap digelar hari ini. Agenda sidang yakni pembacaan gugatan permohonan dari pihak pemohon.

Sidang tersebut dihadiri pihak pemohon yakni kuasa hukum keempat pengamen dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, beserta empat pengamen, yakni: Fatahillah, Ucok, Pau dan Fikri. Lalu, pihak termohon yakni perwakilan dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam amar gugatannya, Okky Wiratama Siagian meminta, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta sebagai pihak termohon, dan Kemenkeu sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada kliennya.

"Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon," ujar Okky, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Ganti rugi yang diminta oleh Okky dibagi menjadi dua, yakni ganti rugi materiil dan immateriil. Ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp165,6 juta untuk masing-masing pemohon. Sedangkan ganti rugi immateriil yakni senilai Rp28,5 juta untuk Fatahillah serta Rp20 juta untuk tiga pemohon lainnya.