sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang praperadilan pengamen Cipulir ditunda

Hakim memberikan waktu bagi termohon untuk memberikan tanggapan atas gugatan empat pengamen.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Jul 2019 17:23 WIB
Sidang praperadilan pengamen Cipulir ditunda

Sidang perdana praperadilan empat pengamen Cipulir salah tangkap digelar hari ini. Agenda sidang yakni pembacaan gugatan permohonan dari pihak pemohon.

Sidang tersebut dihadiri pihak pemohon yakni kuasa hukum keempat pengamen dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, beserta empat pengamen, yakni: Fatahillah, Ucok, Pau dan Fikri. Lalu, pihak termohon yakni perwakilan dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam amar gugatannya, Okky Wiratama Siagian meminta, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta sebagai pihak termohon, dan Kemenkeu sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada kliennya.

"Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon," ujar Okky, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Ganti rugi yang diminta oleh Okky dibagi menjadi dua, yakni ganti rugi materiil dan immateriil. Ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp165,6 juta untuk masing-masing pemohon. Sedangkan ganti rugi immateriil yakni senilai Rp28,5 juta untuk Fatahillah serta Rp20 juta untuk tiga pemohon lainnya.

Okky juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan pihak termohon telah keliru dalam menerapkan hukum kepada kliennya. Menurut Okky, keempat pengamen Cipulir merasa dirugikan atas penerapan hukum yang salah. 

Selain itu, meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan pihak termohon agar dapat merehabilitasi nama baik para pemohon melalui media televisi, media cetak, maupun online. Kemudian, membebankan semua biaya perkara tersebut kepada termohon.

"Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Okky.

Sponsored

Hakim Tunggal Elfian pun memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan tanggapan atas gugatan permohonan empat pengamen Cipulir. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/7).

"Kalau begitu sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok pagi," tegas Elfian.

Untuk diketahui, LBH Jakarta menuntut ganti rugi Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan pengamen dengan motif perebutan lapak mengamen.

Adapun pengamen yang ditahan ialah Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau, serta dua pengamen lainnya. Keempatnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.

Keenamnya ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan. Selanjutnya, keenamnya divonis hakim bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Belakangan, keenam pengamen ini dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.

Keenamnya dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013. Tak hanya itu, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengaku melakukan pembunuhan.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LBH meminta ganti rugi atas penahanan tersebut, dan meminta agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta mengakui semua kesalahannya akibat salah tangkap dan tindak intimidasi yang telah dilakukan.
 

Berita Lainnya
×
tekid